REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) masih tarik ulur soal revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014. Salah satu poin revisi yang diajukan fraksi-fraksi di DPR adalah soal sistem paket calon kepala daerah.
Dalam Perppu yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudoyono tersebut, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak menjadi satu paket. Namun, fraksi di DPR menyatakan keberatan soal paket calon kepala daerah tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Hermanto mengatakan dalam pembahasan soal pilkada dulu, soal paket atau tidak paket juga sempat ramai. Namun, saat itu sudah ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR terkait hal ini.
"Dulu masalah paket tidak paket sudah disepakati antara pemerintah dan DPR untuk tidak paket," kata Agus Hermanto.
Namun, kalau saat ini soal paket dan tidak paket kembali dipermasalahkan lagi, imbuh Agus, Demokrat menyerahkan pada DPR sepenuhnya untuk dibahas. Kalau ada revisi soal Perppu ini apakah akan merubah sistem tidak paket menjadi paket, harus butuh persetujuan dari seluruh fraksi di DPR.
"Kalau mau direvisi, asal tidak mengganggu tahapan Pilkada ya silakan saja," imbuh dia.
Bagi Demokrat, kata Wakil Ketua DPR RI itu, yang paling esensi dari Perppu pilkada adalah soal pemilihannya yang secara langsung degan 10 perbaikan. Sebab, Perppu dengan 10 perbaikan itu dikeluarkan untuk memerbaiki pilkada langsung yang masih banyak kekurangan dan kurang sempurna.