REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Hermawanto menilai Bambang Widjojanto telah dilecehkan profesinya sebagai pengacara, dengan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010.
"Bambang Widjojanto telah dilecehkan profesinya sebagai advokat, karena ia sebagai kuasa hukum yang menangani perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat," ujarnya.
Hermawanto menilai apa yang dilakukan oleh Bambang adalah pekerjaan advokat pada umumnya untuk memberikan pengetahuan pada para saksi sebelum persidangan. "Apa yang dilakukan oleh Bambang Widjojanto sama seperti yang kami lakukan," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa sehari sebelum persidangan perkara sengketa pilkada Kotawaringin Barat, dirinya bersama Iskandar dan Bambang memberikan pengetahuan mengenai etika dan tata cara di persidangan pada 68 saksi di sebuah restoran.
"Itulah yang kami sampaikan pada para saksi. Itu kewajiban kami yang harus dilakukan di pengadilan," jelasnya.
Melihat Bambang yang bisa dipidanakan karena melakukan pekerjaannya sebagai advokat, Hermawanto khawatir dirinya bersama Iskandar Sonhadji yang menjadi rekan satu tim kuasa hukum juga bisa dipidanakan ke kepolisian.
"Atas peristiwa yang terjadi pada Bambang Widjojanto maka juga potensial terjadi pada kami selaku advokat perkara tersebut," ucapnya.
Hermawanto berpendapat, kasus yang terjadi pada Bambang tidak hanya bisa terjadi pada dirinya, tapi juga pada seluruh pengacara yang ada. "Kami tidak ingin polisi melecehkan profesi advokat. Itu bisa terjadi pada advokat di seluruh Indonesia," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana berupa pengaturan saksi palsu untuk sidang sengketa Pilkada di MK, pada Jumat (23/1) pekan lalu.
Pascapenetapan tersangka, pada Senin (26/1) kemarin Bambang Widjojato menyatakan mundur dari pimpinan KPK. Penetapan tersangka untuknya, tak lepas dari konflik baru antara Polri dan KPK. Beberapa hari sebelum Bambang ditetapkan sebagai tersangka, KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebgai tersangka kepemilikan rekening tak wajar.