Senin 26 Jan 2015 22:53 WIB

Kejagung Belum Pastikan Anggota Bali Nine Masuk Eksekusi Mati Tahap Dua

Rep: C07/ Red: Bayu Hermawan
Terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran.
Foto: News.com
Terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengatakan sampai saat ini Kejagung masih dalam tahap evaluasi tahap pertama eksekusi mati. Kemungkinan evaluasi akan selesai pada akhir bulan ini.

"Setelah itu baru kita melangkah ke tahapan eksekusi tahap kedua," ujar Tony di Kejagung, Senin (26/1).

Tony menjelaskan setelah pelaksanaan eksekusi pada (18/1) lalu, Kejagung melakukan evaluasi pelaksanaan apakah persiapannya sudah bagus. Evaluasi yang dilakukan adalah seperti apakah pelaksanaannya sudah tidak ada masalah.

Kemudian, sambung Tony, Kejagung  mengevaluasi terkait penyerahan jenazah kepada keluarganya, lalu penguburan jenazah serta kremasi,  seperti bagaimana penyerahan abunya dan lainnya.

"Kita evaluasi semua itu, yang saya perkirakan akan selesai pada akhir Januari ini. Setelah itu selesai baru kita melangkah pada eksekusi tahap kedua," katanya.

"Nanti akan diumumkan oleh Jaksa Agung, kapan pelaksanaannya, siapa yang masuk didalam daftarnya, tempatnya dimana, dan sebagainya kita tunggu saja," jelasnya.

Saat ditanyakan apakah dua terpidana mati anggota Bali Nine yang sudah ditolak grasi oleh Presiden Jiko Widodo masuk dalam daftar terpidana mati tahap kedua, Tony mengaku belum mendapatkan daftarnya.

"Memang ada dua terpidana mati atas nama Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang ditolak grasinya. Nanti kita akan umumkan juga apakah kedua terpidana ini masuk di dalam terpidana mati yang akan dieksekusi tahap kedua," ucapnya.

Sampai saat ini Kejagung juga belum menerima laporan pengajuan PK oleh Andrew Chan. "Kita belum menerima laporan itu, saya tadi pagi cek ke kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, saya cek belum ada permintaan itu. Nanti kita lihat aja seperti apa," jelasnya.

Adapun sampai saat ini Kejagung memiliki daftar lebih dari tujuh orang yang akan dieksekusi mati.

"Itu yang sudah ditolak grasinya, termasuk perkara-perkara non narkotika, jadi kita nanti akan tentukan apakah mereka berdua ini akan masuk dalam eksekusi tahap kedua, ditunggu aja, sabar ya," tuntasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement