REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua KPK M. Jasin mengaku prihatin atas upaya kriminalisasi yang dialamatkan kepada pimpinan KPK. Menurutnya, jika kriminalisasi terhadap pimpinan KPK terus dilakukan, agenda nasional pemberantasan korupsi akan terhenti.
Jasin mengatakan, pelemahan terhadap KPK saat ini sangat masif dilakukan. KPK terancam tidak akan bisa bekerja jika pimpinannya semua dikriminalisasi. Apalagi, komisioner KPK yang lain, Adnan Pandu Praja telah dilaporkan ke Bareskrim dan Zulkarnain juga rencananya akan dilaporkan dalam waktu dekat.
"Kalau hanya ingin melemahkan KPK gampang, tersangkakan semua pimpinan KPK, maka KPK akan berhenti bekerja dan agenda nasional dalam pemberantasan korupsi tidak dapat dilaksanakan," katanya melalui pesan singkatnya, Senin (26/1).
Terkait pengunduran diri Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Inspektur Jenderal Kementerian Agama ini menilai hal itu memang tercantum dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam salah satu pasal disebutkan bahwa jika Pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan diberhentikan sementara.
"Artinya penegak hukum lain gampang saja membuat tersangka (pimpinan KPK), masalah terbukti atau tidak urusan belakang. Kan jadi repot kalau seperti ini," ujarnya.
Seperti diketahui, Bambang Widjojanto telah resmi mengajukan surat permohonan untuk berhenti sementara dari komisioner KPK. Permohonan pemberhentian sementara tersebut terkait statusnya sebagai tersangka yang disematkan terhadapnya oleh Bareskrim Mabes Polri.