REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dua saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan kembali tidak menghadiri pemeriksaan, satu saksi lagi dijadwalkan diperiksa pada Selasa (27/1).
"Brigjen Pol Herry Prastowo mengirimkan surat memberitahukan sedang menjalankan tugas operasi, sedangkan Kombes Pol Ibnu Isticha informasi disampaikan bahwa saksi sedang mendampingi mahasiswa S3," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (26/1).
Dalam jadwal pemeriksaan seharusnya Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri (STIK Lemdikpol) Komisaris Besar Ibnu Isticha dan Direktur Pidana Umum Badan Reseserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Pol Drs Herry Prastowo menjadi saksi untuk Budi.
"Kompol Sumardji jadwal pemeriksaannya seharusnya besok," tambah Priharsa.
Sumardji adalah Wakil Kepala Polres Jombang. Ketiga saksi itu sebelumnya pernah dipanggil namun tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Ibnu Isticha dan Herry Prastowo pertama kali dipanggil pada 19 Januari sedangkan Sumardji dipanggil pada 20 Januari. Herry Prastowo tidak datang karena beralasan sedang bertugas ke luar negeri saat pemanggilan pertama.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah mengatakan bila para saksi dalam kasus Budi Gunawan tidak memenuhi panggilan kedua, maka panggilan pemeriksaan ketiga akan ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinato Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno.
Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah empat orang pergi keluar negeri, mereka adalah Budi Gunawan; anaknya, Muhammad Herviano Widyatama; asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara serta pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Inspektur Jenderal Pol Syahtria Sitepu sejak 14 Januari 2015.