Senin 26 Jan 2015 17:41 WIB

Kejagung Siapkan 6 Jaksa Tangani Kasus Bambang Widjojanto

Rep: C07/ Red: Bayu Hermawan
Bambang Widjajanto
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Bambang Widjajanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010, dengan tersangka Bambang Widjojanto.

"Kejaksaan secara resmi telah menerima SPDP kasus Bambang," kata Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana di Kejagung, Senin (26/1).

Ia menjelaskan SPDP dari penyidik Mabes Polri diterima oleh Kejagung pada Jumat (23/1) sore. Sesuai prosedur setelah kejaksan menerima SPDP dari Polri, maka akan dibentuk tim jaksa untuk menanggani kasus tersebut.

Dengan menerima SPDP, Kejagung menyiapkan sebanyak enam orang jaksa senior campuran dengan jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. "Akan ditangani Direktorat Keamanan Negara dan Ketertiban Umum," ujarnya.

Saat ditanyakan jadwal pemanggilan penyidikan terhadap Bambang, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengakui belum menerima jadwal terbaru.

"Pemeriksaan Bambang, sementara dianggap cukup, belum ada rencana penjadwalan lagi," kata Rikwanto di Mabes Polri.

Seperti diketahui Bambang dijadikan tersangka kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu kepada saksi pada persidangan perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, 2010 lalu di Mahkamah Konstitusi.

Bareskrim mengklaim sudah memiliki tiga alat bukti menjerat Bambang sebagai tersangka dimana pada saat itu Bambang masih berprofesi sebagai pengacara.

Bambang juga empat diperiksa selama kurang lebih selama 12 jam sampai akhirnya ditangguhkan penahannya oleh Mabes Polri pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 01.20 WIB.

Penangguhan tersebut setelah adanya lobi dari Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja ke Plt Kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti untuk menangguhkan Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement