REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Oce Madril mengatakan Presiden Joko Widodo harus segera turun tangan mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, jalan terbaik dalam jangka pendek yang bisa diambil adalah memerintahkan Polri untuk menerbitkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Kemudian yang perlu dilakukan Presiden adalah memerintahkan jajaran eksekutif pemerintah untuk tidak mengganggu kinerja penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Oce kepada Republika, Ahad (25/1).
Ia melanjutkan, dua hal tersebut yang perlu dilakukan dalam jangka pendek oleh Jokowi agar KPK tetap bisa berjalan dan kasus-kasus korupsi yang sedang disidik bisa dilanjutkan. Namun polemik baru pasti akan muncul jika Jokowi memerintahkan penerbitan SP3 tersebut.
"Tapi paling tidak, kita punya preseden hukum, sejarah hukum ketika Presiden SBY pernah mengeluarkan kebijakan, diskresi untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra dan itu penggunaan kewenangan Presiden yang bisa ditiru oleh Jokowo supaya persoalan ini tidak berlarut-larut," jelasnya.
Menurutnya Jokowi harus menggunakan kewenangannya demi menyelamatkan stabilitas keamanan dan tidak terganggunya pemberantasan korupsi.
"Yang pasti, sekarang kita minta Presiden harus tegas karena kasus ini kita semua tahu bagian dari model, bentuk kriminalisasi pada pimpinan KPK. Ini tidak bisa dilihat sebagai murni penegakan hukum biasa. Ini kan ada di ruang ketika berada di suasana konflik, ketika KPK menetapkan BG sebagai tersangka," jelasnya.
Untuk solusi jangka panjang, Oce mengatakan, Jokowi dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau landasan hukum lain agar pimpinan KPK semasa menjabat bisa diberikan hak imunitas hukum.
"Kecuali kejahatan-kejahatan yang memang ditentukan lain dalam UU, misalnya kejahatan yang serius, korupsi, tertangkap tangan menerima suap. Tapi untuk pidana umum yang bukan tindak pidana berat saya kira hak imunitas itu bisa diberikan pada pimpinan KPK selama menjabat dan itu ada panduannya dalam standar internasional," jelasnya.