Sabtu 24 Jan 2015 04:54 WIB

Jokowi Harus Perintahkan Polisi Terbitkan SP3 untuk Kasus BW

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua Bambang Widjojanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1). (Antara/Wahyu Putro A)
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua Bambang Widjojanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1). (Antara/Wahyu Putro A)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kriminalisasi yang dilakukan kepolisian terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengundang reaksi keras dari sejumlah aktivis antikorupsi dan tokoh masyarakat. Presiden Jokowi didesak untuk turun tangan menghentikan kriminalisasi yang terjadi.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Saldi Isra meminta Jokowi mengambil langkah konkrit dengan memerintahkan kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus Bambang. Presiden tidak boleh membiarkan konflik antara polisi dan KPK berkelanjutan.

"Segera diterbitkan SP3 kepada BW, kita minta ke Jokowi segera memberi pesan ke polisi untuk menghentikan cara-cara yang tidak senonoh ini," katanya di gedung KPK, Sabtu (24/1) dinihari.

Menurut Saldi, penangguhan penahanan terhadap BW tidak memberi banyak arti terhadap pemberantasan korupsi. Status tersangka BW akan menghambat langkah-langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Untuk itu, kata dia, SP3 harus dikeluarkan terhadap kasus BW sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement