Sabtu 24 Jan 2015 06:26 WIB

Plt Kapolri dan Kabareskrim yang tak Sejalan Tangani BW

Rep: c07/ Red: Esthi Maharani
 Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti (kedua kiri) dan Kabareskrim Polri Irjen Pol. Budi Waseso (kiri) memenuhi panggilan Presiden Joko Widodo terkait kasus hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1).  (Antara/Widodo
Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti (kedua kiri) dan Kabareskrim Polri Irjen Pol. Budi Waseso (kiri) memenuhi panggilan Presiden Joko Widodo terkait kasus hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1). (Antara/Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perbedaan pandangan untuk menangani kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto terjadi diinternal Polri. Terutama antara Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti dan Kepala Bareskrim Irjen Pol Budi Waseso.

Hal itu diceritakan oleh perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang diwakili pengacara Todung Mulya Lubis yang mendesak agar Bambang Widjajanto segera dibebaskan dari Mabes Polri.

Apalagi Wakapolri atau Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo Jumat siang (23/1) mengatakan akan memberikan penangguhan dan jaminan terhadap Bambang Widjajanto.

Badrodin mengaku ada kesepakatan antara pimpinan Polri dan KPK untuk tidak menahan Bambang Widjajanto setelah diminta keterangan atau BAP.

Namun, semua jaminan itu ditolak oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Irjen Pol Budi Waseso.

"BAP sudah ditandatangani, jadi pemeriksaan sudah selesai dan kami meminta agar Pak Bambang dibebaskan. Sayangnya ditolak oleh Kabareskrim," ujar Todung Mulya Lubis di Mabes Polri, Jumat (23/1).

Ia pun memaparkan permohonan penangguhan penahanan mereka lakukan dari komunikasi dengan salah satu kepala penyidik Kombes Daniel Tifaona. Daniel kemudian meneruskan permohonan tersebut kepada Komjen Budi Waseso. Namun saat kembali, Daniel mengungkapkan bahwa Kabareskrim tidak setuju Bambang dibebaskan.

Budi Waseso, sambung Todung, mengatakan kepada Daniel bahwa ia menolak untuk membebaskan Bambang atas pertimbangan dapat menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi kunci.

Padahal, pihaknya telah meyakinkan kepada para penyidik bahwa Bambang adalah seorang pejabat negara, sehingga tidak akan mungkin lari dan menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi.

"Tapi tetap ditolak," ucapnya

Menurut pengakuan Daniel, sambung Todung, Budi Waseso baru akan mempertimbangkan dan memutuskan apakah Bambang tetap ditahan atau tidak pada Sabtu (24/1).

Namun, selang beberapa jam, akhirnya Bambang Widjojanto pulang Sabtu (24/1) dini hari pada pukul 01.20. Meski dibebaskan, Bambang tetap menyandang status tersangka dan akan dipanggil apabila polri membutuhkan keterangan lebih lanjut.

Bambang mengatakan bisa pulang karena mendapatkan jaminan dari pimpinan KPK serta hasil pertemuan pimpinan KPK dengan Plt Kapolri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement