REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penetapan tersangka Djoko Tjandra oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) berbeda kasus dengan status serupa dalam penyidikan di Bareskrim Polri. Dia (Djoko Tjandra, red) pun menyandang tiga status tersengka.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung
menerangkan, penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait dengan upaya penerbitan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA). Sedangkan penyidikan di Bareskrim, kata Hari, terkait dengan pencabutan red notice, atau status buronan di interpol.
“Masing-masing kasusnya mempunyai perbuatan yang berbeda. Kami fokus pada penyidikan perbuatan pengurusan fatwa MA, dan di Bareskrim terkait yang lain (red notice),” ujar Hari di Gedung Pidsus, Kejakgung, Jakarta, Kamis (27/8).
Meskipun, menengok peran Djoko Tjandra dalam dua penanganan kasus tersebut, punya peran yang sama. Yakni pemberi imbalan, dan janji kepada penyelenggara negara, jaksa, maupun kepolisian.
Dalam penyidikan di Jampidsus, penyidik menjerat Djoko Tjandra dengan Pasal 5 ayat (1) a, atau, Pasal 5 ayat (1) b, atau Pasal 13 UU Tipikor 31/1999 dan UU 20/2001. Penyidik menebalkan sangkaan pemberian uang senilai 500 ribu dolar AS, atau setara Rp 7,5 miliar, dan janji kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, untuk mendapatkan fatwa bebas dari MA. Jampidsus, pekan lalu, sudah menetapkan Pinangki sebagai tersangka.
Sementara di Bareskrim, penyidikan di Mabes Polri menuding Djoko Tjandra memberikan uang 20 ribu dolar AS (Rp 296 juta), kepada Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Prestijo Utomo. Uang tersebut, terkait upaya pencabutan status buronan Djoko Tjandra, dalam daftar interpol. Terhadap dua jenderal kepolisian tersebut, Bareskrim Polri, pun sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Skandal hukum Djoko Tjandra ini, memang menyeret nama penegak hukum lintas instansi. Penyidikannya, pun dibikin paralel antara Kejaksaan dan Polri. Dalam penyidikan skandal Djoko Tjandra di Bareskrim Polri, juga menetapkan Pinangki sebagai saksi. Sementara beberapa nama lain, seperti Anita Kolopaking, Tommy Sumardi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim, merupakan saksi dalam penyidikan di Jampidsus.
Khusus penyidikan di kepolisian, Bareskrim Polri, pun menetapkan status tersangka terhadap Djoko Tjandra, terkait pembuatan, dan penggunaan surat, serta dokumen palsu. Dalam penyidikan tersebut, Bareskrim juga menebalkan sangkaan Pasal 263 ayat 1 dan 2, serta Pasal 426, juga Pasal 221 KUH Pidana. Kabareskrim Polri Komjen Sigit Listyo Prabowo, saat penetapan tersangka, mengatakan ancaman penjara selama lima tahun untuk Djoko Tjandra.
Sementara status hukum barunya sebagai tersangka di Bareskrim dan Jampdisus dalam banyak pengungkapan kasus dan skandal. Djoko Tjandra sendiri, sampai saat ini masih dalam status terpidana. Setelah buronan selama 11 tahun sejak 2009, saat ini Djoko Tjandra mendekam di sel Lapas Salemba, untuk menjalani vonis dua tahun penjara atas vonis MA 2009.