Jumat 23 Jan 2015 23:15 WIB

Pengamat: KPK dan Polri Harus Hormati Penanganan Kasus BG dan BW

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
Foto: Antara
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER-- Pengamat hukum dari Universitas Jember Dr Nurul Ghufron mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri harus saling menghormati proses hukum terkait penangkapan Bambang Widjojanto dan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan.

"Proses hukum harus jalan terus, meskipun banyak sorotan atas penangkapan Wakil Ketua KPK BW dan KPK juga harus serius menindaklanjuti proses hukum pascapenetapan calon Kapolri BG menjadi tersangka," tuturnya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (23/1).

Menurut dia, penangkapan Bambang dapat memengaruhi opini masyarakat terhadap lembaga "superbody" tersebut, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap KPK akan menurun.

Ia menjelaskan negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua pihak harus menghormati proses hukum yang semuanya bisa diukur sah dan tidaknya, sehingga tidak melakukan spekulasi atas penangkapan Bambang.

"Publik harus mengawal dengan baik proses yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan maupun proses hukum yang dilakukan Mabes Polri kepada Bambang Widjojanto," katanya.

Kalau Wakil Ketua KPK itu tidak bersalah, lanjut dia, masyarakat akan menilai bahwa penangakapan itu merupakan gerakan balasan Polri yang tidak berdasar. Sedangkan kalau BW ternyata terbukti bersalah maka semua pihak harus menghormati sebagai bagian menjaga dan mengawal KPK dari personel yang dapat menjatuhkan kredibilitas lembaga "superbody" itu.

"'Save' KPK harus dimaknai secara utuh dan bukan sekedar 'save' personal pimpinan KPK," ujarnya.

Bambang Widjojanto ditangkap Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat pagi pukul 07.30 WIB, usai mengantar anaknya ke sekolah. Bambang ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan menganjurkan saksi yang berada di bawah sumpah pengadilan Mahkamah Konstitusi, untuk memberikan keterangan palsu terkait dengan kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Kotawaringin Barat yang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement