Kamis 22 Jan 2015 20:08 WIB
PDIP vs Abraham Samad

Terkait Manuver Samad, KPK Diminta tak Hentikan Perkara Budi Gunawan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Karta Raharja Ucu
Budi Gunawan (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Budi Gunawan (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terpengaruh dengan pernyataan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristianto. Proses penyidikan terhadap Komjen Budi Gunawan harus terus dilakukan dan tidak boleh terganggu.

Hasto mengatakan jika Samad bermanuver saat Pilpres 2014. Samad disebut-sebut sempat melobi petinggi PDIP agar menjadi calon wakil presiden pendamping Joko Widodo. Namun, karena PDIP memilih Jusuf Kalla, Samad dinilai sakit hati. 

Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan, tuduhan yang dialamatkan kepada Ketua KPK Abraham Samad murni urusan pribadi. Penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan tidak ada kaitannya dengan tuduhan tersebut. Karena, kata dia, penetapan tersangka dilakukan secara kolektif kolegial oleh seluruh pimpinan yang ada.

"Jadi jangan sampai ada kesimpulan bahwa Abraham Samad ada dendam pribadi kemudian kasus Budi Gunawan dibuat-buat," katanya saat dihubungi ROL, Kamis (22/1).

Di sisi lain, lanjut Zainal, kebenaran terkait pertemuan tersebut harus dibuktikan oleh pihak yang menuduh. Tidak boleh menuduh bahwa seseorang melakukan pelanggaran etik tanpa adanya bukti yang disertakan. Jika pertemuan tersebut bernar adanya, komite etik baru bisa dibentuk.

"Komite etik bisa dibentuk bila diyakini ada pertemuan. Betulkah ada pertemuan? Apakah ada pelanggaran dalam pertemuan tersebut? Dan seterusnya," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement