REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyarankan revisi UU Pilkada hanya sebatas perubahan jadwal pilkada. Mengingat waktu revisi sangat singkat sementara tahapan Pilkada harus segera digelar.
"Banyak substansi yang harus dibenahi yang kalau menggunakan pendekatan target 17 Februari dikhawatirkan sulit dipenuhi. Saya kira bisa saja misalnya pada revisi terbatas ini DPR fokus pada revisi jadwal pilkada serentak," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Jakarta, Rabu (21/1).
Menurutnya revisi jadwal lebih penting disegerakan karena berkaitan dengan kesiapan dan persiapan KPU dalam menyelenggarakan pilkada. Namun, dengan revisi terbatas hanya untuk jadwal bukan berarti perubahan materi lainnya tidak bisa dilakukan.
DPR menurutnya bisa membuat kesepakatan bersama. Setelah diputuskan perubahan jadwal pilkada serentak, revisi lanjutan bisa dilakukan. Perludem menurutnya berpandangan pilkada serentak 2015 diundur ke 2016.
"Nanti DPR membuat target bahwa revisi lanjutan akan dilakukan dan selesai pada paling lambat satu tahun sebelum jaewal pilkada serentak 2016," katanya.
DPR melalui Sidang Paripurna mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 sebagai UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada).
Serta Perppu Nomor 2 Tahun 2014 sebagai revisi UU Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah. Namun DPR juga sepakat melakukan revisi terbatas terhadap UU Pilkada setelah proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM selesai. Revisi ditargetkan rampung sebelum 17 Februari 2015.