Rabu 21 Jan 2015 20:51 WIB

Ini Isi Gugatan Budi Gunawan untuk Pimpinan KPK

Rep: c07/ Red: Karta Raharja Ucu
Budi Gunawan (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Budi Gunawan (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung, Rabu (21/1), menerima laporan dari kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan yang melaporkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjajanto.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony F Spontana laporan Budi disampaikan Eggy Sudjana dan Razman Arif Nasution. Kejagung akan menelaah laporan dugaan kriminalisasi terhadap Jenderal Bintang Tiga tersebut.

"Hari ini Kejagung kedatangan tamu Egi dan Razman, yang bersangkutan memegang surat kuasa dari Komjen Budi Gunawan dan telah diterima Direktur Penyidik Pidana Khusus," kata dia, Rabu.

Tony berkata, Kejagung menerima kedatangan keduanya dan menerima pernyataan tersebut sebagai hak setiap Warga Negara untuk menyampaikan pengaduan. "Tidak ada prioritas atau diskriminasi. Oleh karena itu akan dikaji apakah hal yg disampakkan memang cakupan wewenang Kejagung," jelasnya.

Adapun, gugatan yang diajukan oleh para kuasa hukum adalah adanya kriminalisasi akibat penyalahgunaan wewenang oleh KPK terkait penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan. Di dalam suratnya, kata Tony, dijelaskan bahwa kuasa hukum akan melaporkan menuntut serta upaya hukum lainnya atas tindakan sewenang arogan dan pembiaran KPK dengan sanggahan pasal 421 KUHP. Kemudian, mereka juga memohon Kejagung memeriksa KPK dan memberikan status tersangka kepada pimpinan KPK, Abraham Samad. Kejaksaan Agung akan memeriksa laporan tersebut selama 14 hari terhitung sejak pengaduan itu diterima.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement