Rabu 21 Jan 2015 15:39 WIB

Wakapolri Bantah Dua Pejabatnya Sengaja tak Penuhi Panggilan KPK

Rep: c07/ Red: Esthi Maharani
Jenderal Sutarman menyerahkan kewenangannya kepada Komjen Badrodin Haiti.
Foto: Antara
Jenderal Sutarman menyerahkan kewenangannya kepada Komjen Badrodin Haiti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti membantah bila dua pejabat Polri dengan sengaja tak penuhi  pemanggilan saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Bukan karena disengaja, mereka berhalangan hadir karena ada yang ke luar negeri penugasan, ada yang sakit juga," kata Badrodin di Mabes Polri, Rabu (21/1). Ia pun memastikan para anak buahnya tersebut akan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus yang menyeret nama Budi Gunawan.

Sebelumnya,  Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Prastowo dan dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdikpol Polri, Kombes Ibnu Isticha tidak menghadiri panggilan KPK pada Senin (19/1) lalu.

Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada 12 Januari 2015. Penerimaan hadiah itu diduga dilakukan sejak ia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 b UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement