Selasa 20 Jan 2015 19:47 WIB

DPR: Praperadilan Polri Bukan untuk Mengerdilkan KPK

Politikus Partai Demokrat, Benny K Harman.
Foto: Republika
Politikus Partai Demokrat, Benny K Harman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menilai langkah Polri mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan sudah tepat.

"Polri menggunakan instrumen hukum yang tepat, dan itu adalah haknya," ujarnya di Gedung DPR/ MPR, Jakarta, Selasa (20/1).

Benny melanjutkan, langkah Polri mengajukan gugatan praperadilan jangan dilihat sebagai upaya untuk melemahkan KPK. Sebab selain Polri punyak hak, semua keputuan KPK juga tidak perlu diterima secara langsung dan justru perlu dikritisi.

"Gugatan praperadilan Polri terhadap KPK jangan dimaknai negatif. Sebab memang tidak semua langkah yang dilakukan KPK itu dapat diterima begitu saja. Perlu dikritisi, dan itu baik, jangan dianggap mengerdilkan KPK," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mabes Polri telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh KPK. Praperadilan diajukan untuk membela Budi Gunawan secara jalur hukum.

"Iya benar, sudah saya ajukan kemarin ke PN Jakarta Selatan," ujar Kepala Divisi Pembinaan dan Hukum Irjen Pol Moechgiarto saat dihubungi, Selasa (20/1).

Namun, ia tidak menjelaskan secara detil gugatan praperadilan yang diajukan karena, yang mengajukan adalah kuasa hukum dari Budi Gunawan. Sementara Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Polri Ronny F Sompie juga membenarkan adanya tim yang dibentuk untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus Budi Gunawan.

Menurutnya gugatan tersebut dilakukan sebagai sikap kritis Polri terhadap kasus yang dihadapi Budi Gunawan. Perlu diketahui KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka pada Selasa (12/1).

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal Pol Sutarman setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement