Kamis 15 Jan 2015 18:24 WIB
Budi Gunawan tersangka

Komisi III DPR: Sutarman dan KPK Gembira Budi Gunawan Jadi Tersangka

Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa (kiri).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyatakan, kalau Presiden Jokowi sensitif, maka harusnya cabut surat pencalonan Kepala Lemdikpol Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri.

"Kenapa kalau Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kenapa tidak ditarik saja surat pengajuan. Ini Jokowi mau melempar 'bola panas' ke DPR. Ini kita juga main politik. Balikin saja," kata Desmond di Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).

Desmond menjelaskan, saat ini tidak ada pilihan untuk berbeda dengan yang lain. "Saya juga agak aneh begitu KPK saat menetapkan tersangka Kapolri Jenderal Pol Sutarman justru terlihat bahagia. Begitu juga pimpinan KPK saat menetapkan tersangka BG justru bahagia," kata Desmond.

Desmond menjelaskan bagaimana seorang pimpinan, yakni Kapolri Jenderal Sutarman justru terlihat gembira ketika seorang anak buahnya, atau bawahannya dijadikan tersangka justru terlihat bahagia.

Desmond menduga kelihatannya antara KPK dan Kapolri Jenderal Sutarman saling mengetahui. Politikus Partai Gerindra tersebut menjelaskan, menurut UU menetapkan ini tersangka kepada Komjen Budi Gunawan oleh KPK tidak sah, karena harusnya ditetapkan oleh lima pimpinan.

"Ini hanya ditetapkan oleh empat orang pimpinan KPK, harus digugat pra peradilan. Kalau hakimnya waras pasti dikabulkan pra peradilan ini," kata Desmond.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement