REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana serta mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.
"Dalam kasus SBG (Sutan Bhatoegana), pemeriksaan terhadap sprindik (surat perintah penyidikan) awal terhadap saksi-saksi sudah 80-90 persen, penyidik sedang konsultasi dengan penuntut umum apakah ingin diselesaikan kasus yang sprindiknya sudah dikeluarkan atau ada pengembangan dari kasus yang terdahulu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (14/1).
Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian ESDM.
"Satu, dua minggu ini akan diputuskan apakah dakwaannya dikembangkan atau difokuskan," ungkap Bambang.
Sedangkan Jero Wacik adalah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013.
"Kasus JW (Jero Wacik) yang berkaitan sprindik (surat perintah penyidikan), awal saksi sudah 80-90 persen selesai tapi penyidik perlu berkonsultasi dengan penuntut umum apakah informasi yang didapatkan akan dikembangkan lebih lanjut atau diselesaikan pemeriksaan dari saksi-saksi dari sprindik yang sudah dikeluarkan oleh KPK," ungkap Bambang.
KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.