Senin 12 Jan 2015 16:30 WIB

Polda Metro Jaya Setujui Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Pengendara motor di jalan Thamrin
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Pengendara motor di jalan Thamrin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengusulkan pembatasan umur kendaraan yang melintasi jalur protokol untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.

"Beberapa cara mengurangi volume kendaraan di beberapa wilayah salah satunya pembatasan umur kendaraan 10 tahun ke belakang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta, Senin.

Martinus menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berwenang menyusun regulasi pembatasan umur kendaraan itu karena pembatasan kendaraan harus melalui aturan daerah yang dibuat pemerintah setempat.

Martinus optimis pembatasan usia mobil akan mengurangi volume kendaraan yang beroperasi sehingga menekan kemacetan lalulintas. Berdasarkan pantauan, Martinus menyebutkan kepadatan kendaraan terjadi pada jam tertentu terutama saat pegawai kantor pergi dan pulang.

"Dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB terjadi kepadatan pada semua ruas jalan karena kuantitas jalan tidak sebanding dengan kendaraan," ujar Martinus.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan larangan sepeda motor melintasi Jalan Bundaran Hotel Indonesia-Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat sejak 17 Desember 2014. Pemprov DKI Jakarta mengklaim kebijakan tersebut efektif mengurangi kepadatan kendaraan pada jalur itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement