Senin 12 Jan 2015 15:58 WIB

Demo Iklan Lecehkan Bekasi, Kantor Indosat Dilempari Tomat Busuk

Rep: C79/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Iklan Indosat yang menyinggung warga Bekasi.
Foto: Twitter
Iklan Indosat yang menyinggung warga Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Hadirnya iklan virel PT Indosat Tbk yang bertuliskan ‘Liburan ke Aussie lebih mudah dibanding ke Bekasi’ berbuntut panjang. Dianggap menghina Kota Bekasi, Puluhan Organisasi Pemuda dan Mahasiswa beramai-ramai mendemo kantor Indosat Cabang Bekasi yang berlokasi di Jalan Veteran, Margajaya, Bekasi Selatan pada Senin (12/1).

Dalam aksi ini, beberapa mahasiswa bahkan melempari kantor Indosat dengan tomat busuk. Akibatnya, pelataran kantor salah satu provider telepon seluler terbesar di Indonesia itu menjadi kotor dan berbau

"Iklan Indosat telah menghina dan mempermalukan Kota kami (Bekasi). Padahal Bekasi tidak pernah mempersulit soal perijinan tower Indosat di sini," teriak Hasan, selaku koordinator aksi saat melakukan orasi.

Terkait iklan tersebut, para pengunjuk rasa menuntut agar kantor Indosat cabang Bekasi segera ditutup. Karena, menurut mereka, Indosat telah melakukan promosi tidak mendidik. Terlebih iklan berbentuk viral itu disebarkan melalui akun twitter resmi milik Indosat.

Selain melempari Kantor Indosat dengan tomat busku, dalam aksi ini beberapa pengunjuk rasa juga terlihat mematahkan dan membuang kartu indosat yang mereka gunakan selama ini. Mereka yang telah bertahun-tahun menjadi pelanggan Indosat itu pun mengaku akan berganti ke provider lain

Setelah melakukan aksi demo ini, Organisasi Pemuda Kota Bekasi yang tergabung dalam ‘Pemuda Bekasi menggugat’ bakal membangun posko pengumpulan kartu SIM Indosat. Dadang, selaku kordinator organisasi mengatakan, pembangunan posko ini nantinya akan mengumpulkan kartu Indosat di setiap kecamatan Kota Bekasi untuk kemudian dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar

Sementara itu, menanggapi hal ini, kuasa hukum Kota Bekasi Naupal Al Rasyid mengimbau kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan dan memanggil pihak PT Indosat secepat mungkin.

Karena, menurut Naupal, apa yang dilakukan Indosat melalui iklan di media sosial terhadap bekasi sudah melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Perbuatan Indosat sudah masuk dalam pencemaran nama baik melalui Informasi Teknologi (IT). Kami harap pihak kepolisian serius menanggapi kasus ini,” ujar Naupal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement