Jumat 09 Jan 2015 23:13 WIB

Cakapolri tak Perlu Lapor Kekayaan ke KPK

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Karta Raharja Ucu
Gedung KPK
Foto: Yogi Ardhi
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suwarsono menyebut, calon kapolri tidak perlu melaporkan jumlah harta kekayaannya. Sebab, calon kapolri bukanlah pejabat.

Namun, kata dia, jika sudah terpilih sebagai kapolri, yang bersangkutan wajib melaporkan jumlah harta kekayaannya. "Kalau masih calon sebenarnya tak perlu lapor harta kekayaan ke KPK. Kecuali calonnya itu memang sudah menjadi pejabat di sebuah lembaga tertentu," kata Suwarsono di Jakarta, Jumat, (9/1).

Dulu, terang dia, Presiden Joko Widodo melaporkan harta kekayaannya karena dia sudah menjabat menjadi Gubernur DKI Jakarta. "Nah, kalau sudah menjadi Kapolri barulah laporkan kekayaannya," kata dia menerangkan.

Ia juga mengomentari soal tradisi KPK yang selalu diminta terlibat dalam pemilihan pejabat. Menurutnya, tradisi tersebut hanya terjadi di Indonesia. "Kalau di Singapura dan Hong Kong sepertinya KPK mereka tidak dilibatkan dalam pemilihan pejabat negara. Tapi saya tak tahu persisnya," katanya.

Kalau di Indonesia masyarakat sangat percaya dengan KPK. Karenanya, seolah-olah KPK jadi didorong dilibatkan ikut apa saja. Bedanya KPK Indonesia dengan KPK Singapura, lanjutnya, KPK Indonesia punya sistem pencegahan korupsi. Salah satunya dengan memberikan berbagai pengertian kepada berbagai departemen terkait tindak pidana korupsi.

"Kalau di Singapura KPK-nya tidak ada divisi pencegahan korupsi. Namun mereka memang sangat tegas dengan koruptor sehingga korupsi bisa diberantas dengan baik," kata Suwarsono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement