Kamis 08 Jan 2015 23:02 WIB

Kejari Depok Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 902 Miliar

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung saat digelar sidang teroris bom Beji di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, Senin (24/6). Pengamanan tersebut untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan saat vonis bagi terdakwa Ag
Foto: Antara Foto
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung saat digelar sidang teroris bom Beji di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, Senin (24/6). Pengamanan tersebut untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan saat vonis bagi terdakwa Ag

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Yendi Kusyendi menyatakan telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 902 miliar dari sejumlah kasus korupsi dan legitasi (penyelesaian sengketa) antar lembaga yang berseteru.

Penyelamatan uang negara mereka lakukan dari berbagai kasus yang ditangani sejak September 2013¬ hingga Desember 2014 lalu. ''Total uangnya Rp 902 miliar. Ada kasus korupsi Pemkot Depok, sama sengketa dari beberapa lembaga. Ini yang baru bisa kami dapatkan selama dua tahun kurang,'' kata Yendi, di Kejari Depok, Jawa Barat (Jabar), Kamis (8/1).

Dijelaskan Yendi, penyelamatan uang negara itu mereka terima dari kuasa khusus litigasi dari Disdik dan RSUD Kota Depok selaku tergugat terkait pembangunan gedung sekolah dan gedung rumah sakit (RS).

Kemudian, pihaknya juga ditunjuk menerima kuasa dari PT Pegadaian sebagai penggugat atas kasus penggelapan uang dari salah satu staf.

Serta, surat kuasa khusus non litigasi dari PT PLN sebanyak 242 skk dan PT BPJS Tenaga Kerja sebanyak 13 skk. Kejari Depok, lanjutnya telah melakukan penegakan hukum guna memulihkan keuangan negara terkait Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, perkara nomor: 62/Pdt.G/2014/PN.Depok.

Selain itu, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, pasal 23 ayat 2 lingkung bidang Datun. Meliputi penegakan, bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, yang meliputi lembaga/badan negara, instansi pemerindah pusat dan daerah, BUMN/BUMD.

Menurut Yendi, banyaknya kasus korupsi dan sengketa antar lembaga yang ditangani Kejari Depok disebabkan rendahnya kesadaran pemerintah daerah dan masyarakat dalam menyikapi masalah tersebut. Di mana, data yang mereka miliki penanganan kasus itu mencapai 729 perkara selama satu tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement