Kamis 08 Jan 2015 08:27 WIB

Bupati Kutim Wajibkan PNS Shalat Zuhur Berjamaah

Umat Muslim tengah shalat berjamaah (Ilustrasi)
Umat Muslim tengah shalat berjamaah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SANGATTA -- Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Isran Noor mewajibkan seluruh pegawai negeri sipil dan tenaga honorer yang muslim untuk mengikuti salat dzuhur berjamaah di Masjid Agung, komplek perkantoran Bukit Pelangi.

Instruksi tersebut merupakan hasil rapat koordinasi dengan seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dipimpin Bupati Kutai Timur Isran Noor di Sangatta, Rabu.

"Kewajiban seluruh PNS dan honorer muslim mengikuti salat dzuhur berjamaah di Masjid Agung dijalankan terhitung mulai hari ini," kata Wakil Bupati Ardiansyah Sulaiman.

Seiring munculnya instruksi itu, jam istirahat siang bagi PNS dan tenaga Honorer di Kabupaten Kutai Timur juga diperpanjang setengah jam dari sebelumnya pukul 12.00-13.30 WITA, menjadi pukul 11.30-13.30 WITA.

Meskipun waktu istirahat diperpanjang, jam masuk kantor di seluruh SKPD tetap tidak berubah yakni mulai pukul 07.30 WITA dan pulang pukul 16.30 WITA.

Menurut Ardiansyah, alasan terbitnya kebijakan itu untuk mengajak pegawai muslim memakmurkan Masjid Agung Islamic Centre di Komplek Perkantoran Bukit Pelangi.

"Masjid ini kan bagian lingkungan pemerintahan, sehingga kalau pegawai tidak banyak ke masjid itu kan sayang sekali. Siapa lagi yang ngisi kalau bukan kita," ujarnya.

Saat pertama kali dibuka, lanjut wabup, Masjid Agung lumayan ramai diisi jamaah. Barisan jamaah bisa sampai empat shaf di waktu salat dzuhur, tapi kini berkurang drastis.

"Makanya kita segarkan kembali. Kebijakan ini nggak ada iming-iming hadiah kok, surat edaran juga nggak ada, hanya instruksi lisan kepada SKPD," jelasnya.

Selain Masjid Agung Islamic Centre, Bupati Kutim Isran Noor juga meminta agar fasilitas ibadah lain yang dibangun melalui dana APBD dapat diramaikan, seperti Kristiani Centre dan Katolik Centre di Jalan Soekarno Hatta yang kelihatan sepi dan jarang digunakan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement