Rabu 07 Jan 2015 17:14 WIB

LPSK Siap Lindungi Saksi yang Ketahui Pelanggaran Izin Air Asia

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (kanan) bersama Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (kiri).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (kanan) bersama Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap saksi yang mengetahui pelanggaran izin operasi AirAsia QZ8501.

"Kami yakin saksi di lapangan bisa membantu terungkapnya kasus pelanggaran izin ini. Saksi yang membantu terungkapnya sebuah kasus berhak atas perlindungan LPSK," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Selasa (7/1).

Sebelumnya Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa flight QZ8501 adalah ilegal. Namun ternyata hal ini dibantah oleh Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) yang menyatakan flight QZ8501 adalah legal.

"Ini yang harus diungkap oleh saksi-saksi yang mengetahui, terutama yang terlibat dalam penanganan flight QZ8501," ujar Semendawai.

Bantahan terkait legalitas juga disampaikan oleh Kepala Otoritas Bandara III Bandara Juanda Praminto Hadi. Hadi sempat menyampaikan bahwa flight QZ8501 pada Ahad (28/12) lalu, adalah legal. Namun pernyataan tersebut diralat beberapa jam kemudian.

"Saksi yang mengetahui penyimpangan pemberian izin QZ8501 kami harap bisa memberikan keterangan secara jelas, jika mendapat ancaman agar segera mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK ", ujar Semendawai.

Pengungkapan penyimpangan pemberian izin terbang sangat penting mengingat transportasi udara merupakan salah satu tulang punggung transportasi di Indonesia. Pertumbuhan penumpang pesawat udara di Indonesia sendiri terbesar kedua di Asia setelah Tiongkok.

"Ada puluhan ribu nyawa yang harus dilindungi tiap harinya. Penyimpangan dalam pemberian izin terbang harus diungkap," kata Semendawai.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement