Rabu 07 Jan 2015 14:32 WIB

Mantan Manajer Adhi Karya Sebut Nilai Kontrak Hambalang Naik Rp 50 M

Rep: c82/ Red: Bilal Ramadhan
 Mahfud Suroso meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (3/10).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Mahfud Suroso meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (3/10).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Manager Estimating Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Yuli Nurwanto mengaku baru mengetahui nilai kontrak pekerjaan mekanikal elektrikal (ME) pada proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.

Menurutnya nilai proyek dinaikkan dari nilai kesepakatan. Yuli mengatakan, negosiasi dengan PT Dutasari Citra Laras (DCL), perusahaan Machfud Suroso yang menggarap pekerjaan ME, menghasilkan angka Rp 245 miliar.

"Saya tahu (naik) Rp 295 miliar itu setelah kasus Hambalang rame. Rp 295 itu sesudah lelang munculnya," kata Yuli saat bersaksi untuk terdakwa Dirut PT DCL Machfud Suroso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/1).

Yuli mengatakan, pembahasan nilai kontrak tersebut berlangsung pada pertengahan 2010 saat ia menjabat sebagai Manager Estimating PT Adhi Karya. Menurutnya, perusahaan Machfud dilibatkan sebagai subkontraktor atas perintah Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya saat itu, Teuku Bagus M Noor.

"Karena saya baru posisinya waktu itu, terdakwa belum kelihatan. Tapi pas pemasukan penawaran (ME), baru saya tahu Pak Machfud diminta Pak Teuku Bagus untuk dilibatkan," ujarnya.

Menurut Yuli, untuk memasukan harga penawaran, ia bertemu dengan Machfud yang saat itu menyodorkan angka Rp 300 miliar. Namun, hasil kesepakatan antara kedua pihak dicapai nilai kontrak Rp 245 miliar. Angka tersebut kemudian berubah lagi saat pembuatan kontrak akhir sehingga bertambah Rp 50 miliar.

"Setelah itu diserahkan ke tim KSO (Kerjasama Operasi (KSO) Adhi Wika), Pak Purwadi Hendro. Setelah itu kami tidak mengikuti karena kami tidak terlibat tim KSO. Yang menaikkan ke Rp 295 miliar itu di KSO," kata Yuli.

Yuli mengaku tidak mengetahui alasan kenaikan nilai kontrak karena beban yang ditanggung Machfud terkait dengan fee 18 persen. Ia pun mengaku tidak mengetahui perihal adanya beban fee 18 persen di dalam kontrak untuk subkontraktor pekerjaan ME tersebut. "Saya tidak tahu," ujarnya.

Machfud Suroso didakwa memperkaya diri Rp 46,5 miliar dari proyek pembangunan lanjutan P3SON di Hambalang, Bogor. Dalam surat dakwaan, Machfud menginginkan agar perusahaannya dijadikan subkontraktor oleh PT Adhi Karya yang ikut serta dalam lelang proyek P3SON Hambalang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement