Selasa 06 Jan 2015 13:21 WIB

Temui JK, Asosiasi Hotel Keluhkan Dampak Pelarangan Rapat di Hotel

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Jusuf Kalla
Foto: Republika/ Wihdan
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia telah memberlakukan pelarangan rapat terhadap PNS di hotel. Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) Wiryanti Sukamdani pun menyatakan larangan ini berdampak pada menurunnya jumlah wisatawan yang memanfaatkan fasilitas hotel. 

Wiryanti yang didampingi oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat Herman Muchtar serta Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga, Selasa (6/1) menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara. Kunjungannya ini pun dilakukan untuk menyampaikan keluhan serta meminta penjelasan terkait pelarangan rapat PNS di hotel.

Wiryanti mengatakan, salah satu daerah yang terkena dampak pelarangan rapat di hotel ini adalah Jawa Barat dan Makassar. "Dua ini yang terdampak paling berat ya. Dan mereka memang sekarang ini harus segera menyesuaikan itu tadi. Jadi harus meningkatkan," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat Herman Muchtar menyebutkan kerugian akibat pembatalan hotel bintang 3 hingga bintang 5 di Jawa Barat selama November-Desember mencapai sekitar Rp 3 miliar tiap hotel. Herman juga mengatakan berdasarkan data BPS, penggunaan hotel selama bulan November-Desember hanya sekitar 44, 4 persen. Padahal, katanya, hotel bintang tiga hingga lima telah menargetkan //occupancy// mencapai 80 persen. 

"Jadi dampak pembatalan pemerintah melakukan rapat di hotel bintang 3 sampai bintang 5, itu lebih kurang 3 milyar per hotel," katanya.

Sedangkan, menurut Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga, pelarangan rapat PNS di hotel berdampak dibatalkannya sekitar 45 acara dalam 15 hari. "Kalau di Makassar hanya 15 hari aja di bulan Desember itu ada 45 event yang terbatalkan," jelas Anggiat.

Lanjutnya, sebelumnya rata-rata penggunaan hotel di Makassar mencapai 65 hingga 75 persen. Namun, saat ini penggunaan hotel di Makassar tercatat hanya sekitar 30-35 persen. 

"Jadi sangat siginifikan pengaruh dari pada penurunan akibat surat 10/11," kata Anggiat. Ia mengatakan selama ini kegiatan pemerintah dalam penggunaan hotel berkontribusi hingga 30-35 persen. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement