Sabtu 03 Jan 2015 18:29 WIB

Jika Benar Ghost Airplane, Jusman Sebut QZ8501 Pertama di Indonesia

Peta yang menunjukan lokasi terakhir pesawat Air Asia QZ8501
Foto: abc news
Peta yang menunjukan lokasi terakhir pesawat Air Asia QZ8501

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri perhubungan Jusman Syafii Djamal mengingatkan soal perlunya evaluasi menyeluruh sistem keselamatan dan keamanan penerbangan di Bandara Juanda. Ini menyusul jatuhnya pesawat Air Asia QZ8501.

"Bandara yang saya kenal dikelola dengan baik dan cukup profesional oleh manajer yang dapat dipercaya. Saya selalu berharap ini bukan fenomena “Ghost Airplane”. Pesawat hantu tanpa ijin bisa berangkat mengangkut penumpang," katanya melalui akun facebook seperti ditulis laman unilubis.com

Sebelumnya, kementerian perhubungan memberikan sanksi sementara berupa penutupan rute Surabaya-Singapura terhadap Air Asia. Karena, maskapai itu dianggap melanggar persetujuan rute.

Air Asia disebut tak memiliki izin untuk terbang dengan rute Surabaya-Singapura pada Ahad. Izin diberikan hanya untuk empat hari, yakni Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.

Apalagi, ujar dia, jika proses evakuasi penumpang belum selesai dilaksanakan dan penyelidikan tentang sebab sebab utama kecelakaan belum dirilis oleh KNKT.

Karena belum ada rekomendasi, ia pun mempertanyakan proses pembekuan izin yang dikeluarkan kementerian perhubungan. 

"Jika benar Ini “Ghost Airplane” pesawat terbang komersial yang diijinkan terbang, ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah penerbangan di Indonesia," tambahnya.

Jusman pun menyatakan, penting untuk percaya dan mengandalkan KNKT sebagai otoritas resmi yang dibentuk berdasarkan undang-undang.

"Sama seperti kita mengagumi keahlian dan kemampuan BASARNAS dalam menjalankan tupoksi nya. Sebab di KNKT yang saya catat adagium dasarnya adalah : Hukuman bukan tujuan. Blame Game bukan metodenya. Orientasinya adalah menemukan sebab sebab utama kecelakaan. Semua benih kecelakaan seperti penyimpangan prosedur, dan lain sebagainya berikan kepada KNKT. Nanti setelah tiga bulan pasti ada rilis resminya.

Tapi, kata dia, otoritas penerbangan sipil memang boleh menjatuhkan sanksi. Apalagi, mungkin ada informasi yang tidak ia ketahui.

"maafkan saya sudah hampir enam tahun tidak di Otoritas Penerbangan Sipil, mungkin banyak kemajuan yang saya tidak ketahui," paparnya.

 

Baca berita Apakah Air Asia QZ8501 Pesawat Hantu? di sini (klik)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement