Rabu 17 Dec 2014 08:22 WIB

KPK Gandeng Kemenaker Awasi Dana BPJS

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
 >>>> Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (kanan) bersama pimpinan KPK Busyro Muqoddas (kiri) dan Adnan Pandu Praja (tengah) mengikuti sidang terbuka Komite Etik di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/4).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
>>>> Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (kanan) bersama pimpinan KPK Busyro Muqoddas (kiri) dan Adnan Pandu Praja (tengah) mengikuti sidang terbuka Komite Etik di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait pengawasan penggunaan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga kerjaan. Kerja sama ini diharapkan mampu mencegah potensi terjadinya korupsi dalam penggunaan dana BPJS Ketenagakerjaan yang cukup besar.

"KPK melakukan kajian pada sistem yang berpotensi terjadinya korupsi. Banyak kasus terkait ketenagakerjaan, potensi ke arah sana (korupsi) besar," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di gedung KPK.

Adnan mengatakan, dana yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan tahun 2015 mencapai Rp 150 triliun. Jumlah itu akan bertambah signifikan setiap tahunnya. Menurutnya, pada tahun 2030 dana yang dikelola oleh BPJS Ketenaga kerjaan ditaksir mencapai Rp 2.000 triliun.

"Seperti ungkapan ada gula ada semut, makin banyak yang mengerubuti," ujarnya.

Menurut Adnan, potensi terjadi penyimpangan bisa diperkecil jika Kemenaker, BJPS, dan Pemda bekerja sama dan bersinergi dengan baik. Sehingga pencegahan bisa dilakukan dan pelayanan jaminan tenaga kerja bisa semakin baik. Adnan meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) membuat aturan yang tegas untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam penggunaannya.

Sementara itu Menaker Hanif Dhakiri menyambut baik dan berkomitmen dengan KPK dalam mengawal BPJS Ketenagakerjaan. Dia berjanji akan transparan, akuntabel dan bersih terkait tata kelola BPJS Ketenagakerjaan.

"Itu bisa menguatkan sistem agar penyalahgunaan kewenangan di Kemennaker terkait BPJS," katanya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement