REPUBLIKA.CO.ID, PONDOK LABU -- Setelah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Pertamina pun mengusulkan kenaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 12 kilogram menjadi Rp 106.671 per tabung pada akhir 2014. Harga LPG kembali naik pada 2015 sebesar Rp 147 ribu dan 2016 menjadi Rp 175 ribu.
Artinya pertamina mengusulkan kenaikan harga LPG menjadi seribu rupiah perkilogram atau Rp 12 ribu per LPG 12 kilogram. Usulan kenaikan harga LPG, masyarakat menilai Pertamina tak berpihak pada masyarakat menengah ke bawah.
Warga Pondok Labu, Sulistiyo Hardi, mengatakan kenaikan harga LPG semakin membuktikan Pertamina gagal mengolah Sumber Daya Alam (SDA) berupa minyak dan gas.
Padahal peran Pertamina dalam mengolah SDA sangat diharapkan untuk membantu masyarakat Indonesia yang Awam terhadap pengolahan hasil buminya sendiri.
Kerugian Pertamina tidak serta-merta kesalahan masyarakat. Selama ini masyarakat selalu membeli Gas secara tunai.
Masyarakat tidak pernah berhutang ataupun mengkredit gas pada pertamina. “Kini Pertamina rugi, yang lebih rugi masyarakat,” ujar Sulistiyo Hardi pada Republika Senin (15/12)
Hardi yang menggunakan LPG 12 kilogram awalnya merasa terbantu karena harga BBM naik. Tapi, ia merasa terbebani kenaikan harga LPG sangat berbarengan dengan kenaikan harga BBM dua ribu Rupiah.