REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Maidi, melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun berikut keluarganya, menggunakan elpiji subsidi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Hal ini dilakukan agar penggunaan bahan bakar gas itu tepat sasaran.
"Saya larang ASN Kota Madiun pakai elpiji subsidi. Malu ASN pakai elpiji subsidi. Itu untuk warga kurang mampu," ujar Wali Kota Maidi di Madiun, Jumat (18/8/2023).
Adapun larangan tersebut tercantum dalam Surat Wali Kota Madiun Nomor 510/4310/401.012/2023 tentang Imbauan Tidak Menggunakan Elpiji 3 Kilogram. Surat tersebut ditandatangani Wali Kota Madiun pada 3 Agustus 2023. Untuk itu, pihaknya mengajak ASN mematuhi aturan yang ada, serta menggunakan produk, khususnya elpiji, sesuai peruntukannya.
Langkah itu dilakukan dalam rangka pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga dan distribusi elpiji bersubsidi di pasaran agar tepat sasaran bagi konsumen pengguna. Sebagai upaya menjaga program elpiji subsidi tepat sasaran, Pemkot Madiun juga mendukung program pemerintah. Saat ini pemerintah melalui Pertamina sedang melakukan transformasi subsidi elpiji tabung 3 kilogram ke non subsidi.
Transformasi atau "switch over" tukar tabung dari elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi tersebut, digelar oleh Pertamina dalam kegiatan Sunday Market di Taman Bantaran Kali Madiun.
Lebih lanjut dikatakan Wali Kota, tim yang ditunjuk oleh Pemkot Madiun akan menggelar sidak di lapangan untuk memastikan bahwa ASN Pemkot Madiun mematuhi aturan tersebut. "Pasti saya cek untuk penerapan aturan tersebut. Saya minta ASN patuh," ujaranya.