REPUBLIKA.CO.ID, CIKAMPEK — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi kembali menegaskan larangan operasional truk sumbu tiga selama periode mudik Lebaran 2026. Hal ini guna menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas. Kebijakan pembatasan kendaraan berat jadi bagian dari strategi pengendalian arus mudik yang dijalankan bersama Korlantas Polri, operator jalan tol, dan pemangku kepentingan lain.
“Pada kesempatan ini juga saya ingin sekali lagi, mungkin sudah dalam beberapa hari ini mengimbau kepada para pengusaha maupun perusahaan yang mengoperasikan kendaraan truk sumbu tiga ke atas agar menghentikan pengoperasiannya untuk sementara waktu sesuai dengan batasan, demi menjaga kelancaran maupun keselamatan dari saudara-saudara kita yang akan melakukan perjalanan mudik,” kata Menhub di Command Center Korlantas Polri Cikampek, dikutip Rabu (18/3/2026).
Ia menyebut, kepatuhan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) menjadi kunci efektivitas pengendalian arus dan penurunan risiko kecelakaan. Pemerintah berharap pelaku usaha angkutan dapat mematuhi aturan yang telah disepakati.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan, rekayasa lalu lintas dilakukan bertahap mengikuti dinamika bangkitan arus di lapangan. One way sepenggal tahap pertama diberlakukan setelah terdeteksi lonjakan volume kendaraan di sejumlah titik.
“Peristiwa kecelakaan, kami sampaikan bahwa sampai saat ini ada penurunan peristiwa kecelakaan 15,5 persen. Jadi fatalitas korban, itu ada penurunan 38,9 persen,” ujar Agus.