REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG - Dosen Ilmu Politik FISIP Undana Kupang, Acry Deodatus, mengatakan di era reformasi saat ini pemerintah tidak berwenang memutus konflik partai politik. Konflik di partai politik harus diselesaikan sendiri di internal partai.
Menurut dia, Ahad (14/12), pemerintah tabu melakukan intervensi terhadap persoalan internal partai politik karena diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 8 tentang Partai Politik. Aturan menyatakan konflik di partai politik harus diselesaikan di internal partai melalui mekanisme mahkamah partai.
Karena itu, kata Deodatus, Kemenkumham yang merupakan perpanjangan tangan dari Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kala diminta untuk tidak gampang mengeluarkan kebijakan yang sifatnya tidak netral. "Harusnya Pemerintah dalam menyikapi konflik partai politik tidak boleh memosisikan diri sebagai pengadilan. Bahkan sistem peradilan di Indonesia pun tidak ada mekanisme untuk menyelesaikan konflik partai. Harus diselesaikan di internal. Jadi Kemenkumham, jagan sampai euforia atau berlebihan diawal kepemimpinannya," katanya.
Pihak yang paling berhak menyelesaikan konflik di internal parpol adalah pengurus parpol itu sendiri, bukan pemerintah.
Jadi menurut Acry Deodatus, solusi yang mestinya ditawarkan pemerintah adalah Islah antara dua kubu yang tengah berkonflik merujuk pada mekanisme internal organisasi partai politik yang ada.