REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan mengakui proses amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengalami hambatan karena adanya konflik antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di parlemen.
Padahal, ia mengatakan telah melakukan kunjungan ke pimpinan-pimpinan tim fraksi yang ada di MPR untuk membahas amandemen UUD. Namun, para pimpinan tersebut menilai saat ini situasinya tidak pas melihat adanya sistem koalisi.
"Prinsipnya untuk menyempurnakan UUD itu disetujui, hanya memang karena ada kubu koalisi,situasi tidak pas" ujarnya di sela-sela Seminar Nasional di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Sabtu (13/12).
Zulkifli mengatakan mendapatkan beberapa rekomendasi dari MPR periode sebelumnya, salah satunya untuk melakukan amandemen terhadap UUD. Selain itu, MPR terdahulu juga menyarankan untuk melakukan penguatan fungsi dan peran Dewan Perwakilan Daerah.
Sebelumnya, MPR pada 29 September 2014 resmi mengajukan amedemen UUD 1945 untuk mengubah substansi dalam konstitusi.
Dalam perubahan tersebut salah satunya MPR memberikan rekomendasi penguatan wewenang DPD di MPR dan tata tertib DPD terhadap mekanisme bekerja di MPR. Namun, hingga saat ini diakui Zulkarnain prosesnya masih terhambat.