REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly meminta kepolisian untuk membuka dan mengusut kembali kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib alias Munir.
Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan, tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan dibuka kembali. "Ya, silakan (dibuka lagi), dari aspek mana dibukanya," kata Sutarman di Markas Pusat PMI, Jakarta, Jumat (12/12).
Sutarman mengklaim, kinerja Polri sudah maksimal dalam mengusut kasus pembunuhan Munir. Hal tersebut dibuktikan dengan berbagai proses hukum yang telah berjalan hingga akhirnya terpidana Pollycarpus bebas bersayarat.
"Kan Polri sudah maksimal sampai dengan orang yang divonis bebas, itu kan sudah sangat maksimal, saya kira," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly meminta kepolisian untuk membuka kembali kasus tewasnya Munir. Kepolisian diminta untuk terus mencari aktor intelektual atau dalang dibalik pembunuhan aktivis HAM tersebut.
Desakan untuk kembali membuka kasus Munir juga datang dari berbagai pihak, salah satunya Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras). Kontras meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk kembali membentuk Tim Pencari Fakta Pembunuhan Munir.
"Kami meminta Polri untuk bentuk Tim Munir lagi dan kepada Jaksa Agung untuk merekonstruksi kembali kasusnya, dari Bandara Cengkareng sampai Changi," kata Deputy Strategy and Mobilization Department Kontras Chrisbiantoro di Kantor Kontras, Minggu (30/11)