Selasa 09 Dec 2014 15:41 WIB

Hukuman Terdakwa Century Diperberat, KPK: Sangat Bagus

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Deputi Bank Indonesia (BI), Budi Mulya membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Deputi Bank Indonesia (BI), Budi Mulya membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman bagi terdakwa kasus Century, Budi Mulya. Menurutnya, pengadilan sensitif dalam melihat rasa keadilan untuk masyarakat.

"Saya pikir bagus sekali, ini (putusan PT DKI Jakarta) sangat bagus," katanya di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/12).

Dia menilai, proses hukum terhadap koruptor harus memberikan efek jera. Sehingga orang-orang yang berniat melakukan korupsi bisa berpikir lebih serius lagi. Dan yang paling penting, kata dia, orang tidak menganggap enteng terhadap keseriusan penegak hukum dalam memberantas korupsi.

Zulkarnain mengaku, selama ini ada beberapa terdakwa kasus korupsi divonis hukuman rendah oleh pengadilan. Lantas setelah dipenjara mereka juga mendapat remisi hingga pembebasan bersyarat. "Tahu-tahu ya sudah keluar, ini kan juga sebetulnya efek jeranya kecil sekali," ujarnya.

Seperti diketahui, PT DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Budi Mulya. Terdakwa kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu diperberat menjadi 12 tahun penjara dalam upaya banding yang diajukannya.

Kepala Humas PT DKI Muhammad Hatta mengatakan, majelis hakim yang diketuai Widodo mengetuk vonis dua tahun lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis Budi selama 10 tahun penjara. Keputusan tersebut dikeluarkan 3 Desember 2014.

Budi Mulya bersama anggota Dewan Gubernur BI lain didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement