Sabtu 06 Dec 2014 13:13 WIB

Ini Pasal UU MD3 yang Direvisi DPR

Rep: c73/ Red: Mansyur Faqih
Sidang Pari Purna DPR-RI
Sidang Pari Purna DPR-RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah membentuk pansus untuk membahas RUU MD3, Jumat (6/12). Pansus kemudian melakukan pembahasan tingkat I bersama dengan Menkumham Yassona Laoly. 

Selain itu, pembahasan juga mengikutsertakan DPD yang diwakili oleh Gede Pasek Suardika. Dalam rapat Pansus tersebut, pemerintah, DPR, dan DPD sepakat mengubah pasal-pasal UU MD3 sebagai berikut: 

1. Pasal 74 ayat 3, 4, 5, 6 dihapus

Penghapusan mengenai penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, dan hak bertanya apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi dan kesimpulan DPR. 

2. Pasal 97 ayat 2 diubah

Mengenai komposisi pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya. Setiap komisi dan AKD terdisi dari satu ketua dan paling banyak empat wakil ketua. Sebelumnya, satu ketua dan tiga wakil ketua. 

3. Pasal 98 ayat 7, 8, dan 9 dihapus

Mengenai pejabat negara yang tidak melakukan kesimpulan, permintaan DPR. DPR dapat melakukan sanksi administratif kepada presiden, meminta instansi untuk memberikan sanksi. Penghapusan tersebut tidak menghapuskan hak DPR untuk melakukan hak-haknya.

4. Pasal 104 ayat 2, komposisi pimpinan baleg

5. Pasal 109 ayat 2, komposisi pimpinan banggar

6. Pasal 115 ayat 2, komposiis pimpinan BKSAP

7. Pasal 121 ayat 2, komposisi pimpinan MKD

8. Pasal 152 ayat 2, komposisi pimpinan BURT

9. Di antara pasal 426 ke 426 disisipkan satu pasal baru, yaitu pasal 425A.

Pasal itu berbunyi. "Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, tambahan Lembaran NRI Nomor 5568) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini." 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement