Sabtu 06 Dec 2014 06:15 WIB

TNI Tenggelamkam Tiga Kapal Ikan Asing

Salah satu kapal asing yang ditenggelamkan TNI AL.
Salah satu kapal asing yang ditenggelamkan TNI AL.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama-sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Keamanan Laut (Bakamla) menenggelamkan tiga kapal asing pencuri ikan di wilayah laut Indonesia. Tiga kapal asing itu ditembak oleh kapal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama TNI Angkatan Laut dan Bakamla di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (5/12).

Proses eksekusi berlangsung mulai pukul 10.20 WIB yang langsung disaksikan oleh Kepala Pelaksana Harian Bakorkamla Laksdya DA Mamahit, Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksda Widodo, Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya dan beberapa pejabat Pemkab Anambas.

 

Tiga kapal eksekutor, yaitu Kapal Negara (KN) Bintang Laut milik Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), Kapal Pemerintah (KP) Ketipas dan KP Napoleon milik Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketiga kapal kayu pencuri ikan itu ditembak menggunakan senjata mesin dari jarak 200 meter. “Tiga kapal itu di dorong dari pulau Tarempa setelah di tangkap beberapa hari lalu”, kata Pangarmabar Widodo dalam siaran pers Puspen TNI.

 

“Kami dorong kapal tersebut tiga mil dari pulau Tarempa. Di eksekusi di wilayah laut dengan kedalaman 45-60 meter. Penembakan dari jarak 200 meter,” lanjut Widodo yang berada di atas kapal perang KRI Sultan Hasanudin. “Penenggelaman kapal tersebut merupakan bagian sebuah proses hukum.”

Secara yuridis penenggelaman kapal yang sedang dalam proses hukum sesuai dengan UU perikanan No 45 tahun 2009 pasal 76 yang menyatakan bahwa benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang menghasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan negeri.

 

Menurut Pangarmabar secara teknis penenggelaman akan dilakukan setelah semua awak kapal diamankan, tidak ada tindakan kesewenang-wenangan. Semua dilakukan sesuai ketentuan, prosedur hukum yang berlaku dan manusiawi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement