Jumat 05 Dec 2014 17:14 WIB

Revisi UU MD3 Diselesaikan Malam Ini

Rep: c73/ Red: Joko Sadewo
 Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan memimpin rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) di ruang pansus B, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11). (Republika/Agung Supriyanto)
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan memimpin rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) di ruang pansus B, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Paripurna DPR telah mengesahkan penetapan nama-nama anggota Panitia Khusus (Pansus) terkait revisi UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Sidang paripurna hanya berlangsung kurang dari 10 menit. Sidang dipimpin oleh wakil ketua DPR, Taufik Kurniawan.

Setelah membacakan jumlah anggota Pansus dari setiap fraksi, Taufik mempertanyakan persetujuan pada anggota sidang dan mengetok palu. "Disetujui nama-nama anggota Pansus?" Kata Taufik, diikuti sahutan 'setuju' dari anggota sidang, di ruang paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/12).

Wakil ketua DPR, Fadli Zon, mengatakan paripurna telah mengesahkan 30 nama anggota Pansus revisi UU MD3. Selanjutnya, Pansus akan langsung bekerja dan memilih pimpinan. Ia mengatakan, pembahasan revisi UU MD3 akan diselesaikan malam ini. Hal itu karena menurutnya, secara substansi tidak banyak yang berubah dari pasal yang direvisi.

Paripurna malam ini, akan mengagendakan pengesahan perubahan pasal dalam UU MD3 menjadi undang-undang. Di samping, sekaligus paripurna penutupan masa sidang pertama DPR.

"Tadi sudah kita umumkan dan sudah kita sahkan 30 nama anggota Pansus. Ya kita harapkan dalam beberapa jam ke depan ini selesai. Rasanya tidak ada masalah. Malam ini tuntas semua sudah, sekaligus penutupan masa sidang," kata politikus Partai Gerindra ini, usai rapat paripurna.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) Firman Subagyo, mengatakan rapat pengganti Bamus tadi pagi memutuskan agenda paripurna untuk membentuk pansus. Pansus ditetapkan khusus untuk membahas pasal dalam UU MD3 yang telah disepakati KIH dan KMP.

Ia mengatakan, substansi dari perubahan MD3 tersebut tidak ada masalah. Hal itu karena sebelumnya, sudah melalui pembahasan di Baleg.

Sementara terkait usulan DPD dalam revisi 13 pasal tambahan dalam UU MD3. Ia mengatakan, Baleg sudah menerima usulan DPD. Namun karena pertimbangan pasal yang dimasukkan akan melebar. Baleg menurutnya mengusulkan, agar usulan DPD tersebut dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement