Jumat 05 Dec 2014 02:44 WIB

Gubernur DIY Hentikan Kegiatan Rapat di Hotel

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Mansyur Faqih
Sri Sultan Hamengku Buwono X
Foto: antara
Sri Sultan Hamengku Buwono X

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X menghentikan kegiatan konsinyering/FGD (focus group discussion) dan rapat teknis lainnya di luar kantor, Seperti di hotel/villa/cottage/resort. 

Tentu saja selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing. Atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai.

"Hal itu merupakan salah satu isi dari Surat Edaran Gubernur DIY Sultan HB X Nomor: 900/7963 tertanggal 28 November 2014 Tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor," kata Kepala Bagian Humas Biro Umum, Humas dan Protokol Pemda DIY Iswanto, Kamis (4/12).

Edaran tersebut menindaklanjuti surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi RI Nomor 11/2014 dalam rangka penghematan anggaran belanja barang dan belanja pegawai. Khususnya yang terkait dengan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor.

Iswanto mengatakan, dalam surat edaran tersebut juga disampaikan, pelaksanaan seluruh kegiatan instansi pemerintah agar dilakukan di lingkungan masing-masing. Atau di lingkungan instansi pemerintah lainnya. 

Kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya.

Untuk penyelenggaraan seluruh kegiatan instansi pemerintah dengan menggunakan fasilitas di luar kantor berakhir 30 November 2014.

Gubernur pun akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor di lingkungan instansi masing-masing secara berkala setiap enam bulan dan melaporkan kepada kementerian PAN RB. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement