REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bulan Desember ini menjadi tahun terakhir beberapa terpidana mati kasus Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Narkoba). Sebab, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, bulan ini lima terpidana mati yang sudah punya ketetapan hukum dan ditolak grasinya akan dieksekusi.
Menurut Tedjo ini adalah arahan dari Presiden Joko 'Jokowi' Widodo agar aparat pemerintahan untuk melaksanakan proses hukum secara benar.
"Presiden memenuhi janjinya akan tegas pada hukum," kata Tedjo usai bertemu Jokowi di kantor Presiden, Kamis (4/12).
Tedjo menambahkan, lima terpidana mati yang akan dieksekusi ini adalah mereka yang sudah jelas ditolak grasinya dan berkekuatan hukum tetap. Kelimanya berasal dari berbagai negara, termasuk dari warga negara Indonesia.
Saat ini ada sekitar 64 terpidana mati akibat kasus narkoba di Indonesia. Namun, eksekusi bulan Desember ini hanya untuk mereka yang sudah jelas ditolak grasinya.
Tedjo enggan menyebut tanggal berapa di Bulan Desember 5 terpidana mati ini akan dieksekusi. Pihaknya hanya memastikan eksekusi akan dilaksanakan di bulan ini. Proses eksekusinya sendiri masih menunggu surat dari Kejaksaan Agung untuk ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Selain itu, pihak Kejaksaan Agung yang akan menjelaskan lebih detail siapa saja terpidana mati yang akan dieksekusi Desember ini.
"Eksekusi menunggu surat Jaksa Agung ditandatangani Presiden," imbuh Tedjo.
Proses eksekusi terpidana mati akan dilakukan dengan cara ditembak. Namun Tedjo enggan menyebutkan lokasi eksekusi lokasi terpidana mati.