Kamis 04 Dec 2014 08:01 WIB

Yusril: Jokowi Harus Berpikir Keras Atasi Kekosongan Hukum

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Foto: Antara
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara mengingatkan pemerintah terkait terbukanya peluang terjadinya kekosongan hukum di Indonesia. Itu kalau benar DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan SBY menjelang akhir masa baktinya.

"Jika DPR benar-benar menolak Perppu No 1 2014 tentang Pilkada maka akan terjadi kevakuman hukum untuk memilih gubernur, bupati dan wali kota," katanya melalui akun Twitter, @Yusrilihza_Mhd.

Menurut Yusril, pada akhir 2015 nanti akan ada pergantian sekitar 195 bupati dan wali kota. "Kalau Perppu ditolak apakah Presiden @jokowi_do2 akan keluarkan Perppu baru lagi atau ajukan RUU Pilkada yang baru," kata menteri sekretaris negara itu.

Kalau Jokowi memilih membuat undang-undang (UU) baru, ia pesimistis waktu setahun tak cukup untuk menyelesaikan penyusunan UU Pilkada, termasuk buat peraturan pemerintah (PP) dan sosialisasinya. "Kalau belum ada peraturan tentang pilkada, bagaimana pemerintah @jokowi_do2 mengisi kekosongan bupati dan wali kota yang sekitar 195 itu?"

Jokowi bisa mengangkat Plt di setiap jabatan kepala daerah yang kosong. Hanya saja, kaat dia, kalau diisi dengan birokrat yang diangkat gubernur, bisa-bisa kehabisan stok birokrat di daerahnya.

"Kalau Perppu diterima DPR, lembaga mana yang akan menyelenggarakan Pilkada sesuai Perppu?" katanya. "Perppu mengatur bahwa pilkada dilaksanakan oleh KPU dan KPU daerah."

Sementara itu, lanjut dia, tanpa disadari Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili dan memutus perkara-perkara pilkada. Sikap MK itu mengisyaratkan bahwa lembaga yang dipimpin Hamdan Zoelva tersebut sependapat dengannya bahwa pilkada bukanlah termasuk ke dalam rezim pemilu sebagaimana diatur Pasal 22E UUD 45.

Menurut Yusril, pemilu menurut Pasal 22E UUD 45 hanyalah untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD. "Sementara menurut Pasal 22E tersebut KPU hanya bertugas menyelenggarakan pemilu, tidak termasuk menyelenggarakan pilkada, karena pilkada bukan Pemilu," kata mantan menteri kehakiman dan HAM itu.

Dia pun yakin, kalau Perppu nanti disahkan, MK akan membatalkan kewenangan KPU menyelenggarakan pilkada. "Pemerintah @Jokowi_do2 harus berpikir keras bagaimana mengatasi masalah ini. Lembaga apa yang berwenang menyelenggarakan pilkada? Itu pekerjaan rumah pemerintah @jokowi_do2 yang harus mereka jawab dan selesaikan," kata Yusril.

 

Info seputar sepak bola silakan klik di sini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement