Rabu 03 Dec 2014 17:29 WIB

Wakil Ketua KPK Dicecar UU KPK dan Pemberantasan Korupsi

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menjawab pertanyaan saat seleksi calon pimpinan KPK di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis (9/10).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menjawab pertanyaan saat seleksi calon pimpinan KPK di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis (9/10).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Uji kelayakan calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya dilangsungkan Rabu (3/12). Dua capim KPK, Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata dijadwalkan menjalani uji kelayakan mulai pukul 13.00 WIB.

Di jadwal pertama, uji kelayakan menghadirkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di hadapan anggota komisi III. Dalam proses pengujian kelayakan dan kepatutan sebagai capim KPK, Busyro banyak dicecar soal pendapatnya terkait UU KPK dan UU Tipikor.

Salah satu pertanyaan soal UU KPK dan Tipikor datang dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Busyro yang sudah berpengalaman sebagai salah satu unsur pimpinan KPK ini menjawab dengan dingin soal pendapatnya tentang UU KPK dan Tipikor.

Menurutnya, UU KPK yang sudah ada saat ini belum perlu direvisi. Sebab, dengan berpegang pada UU KPK yang sudah ada ini, KPK menganggap masih dapat maksimal bekerja memberantas korupsi di Indonesia. "Saya kira UU itu masih rasional dengan lembaga saat ini," kata dia di hadapan anggota komisi III, Rabu (3/12).

Jadi, Busyro menganggap UU KPK yang ada saat ini tidak perlu direvisi. Hal ini berbeda dengan UU Tipikor. Menurut pandangan Busyro, KPK sudah menyampaikan kelemahan dalam UU Tipikor yanh sudah ada. Bahkan kelemahan di UU Tipikor ini sudah disampaikan pada Presiden Susilo Bambang Yudoyono saat masih menjabat sebagai presiden.

"Kami sudah menyampaikan ada kelemahan di UU ini dan yang penting sudah kami sampaikan ke Presiden SBY beserta pasal-pasal yang perlu direvisi," imbuh Busyro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement