REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan memeriksa politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya ini akan diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
"Hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gulat Manurung dan Annas Maamun," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (3/12).
Pria yang akrab disapa Romy itu saat ini sudah hadir di Gedung KPK. Sebelumnya, Romy sempat mangkir dari panggilan KPK pada 18 November lalu.
Seperti diketahui, Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dibekuk dalam operasi tangkap tangan oleh KPK di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Selain Annas, KPK juga menangkap Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Manurung.
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait alih fungsi lahan hutan menjadi kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantang Singingi, Riau.
KPK menduga bahwa Annas menerima suap total sebesar Rp2 miliar dari Gulat yang terdiri atas Rp500 juta dan 156.000 dolar Singapura.
Annas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Gulat Manurung, yang merupakan pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Info seputar sepak bola silakan klik di sini