REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar yakin penerapan aturan pelarangan sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Merdeka Barat tidak akan menimbulkan permasalahan.
Menurutnya masyarakat tidak perlu khawatir dengan jalan alternatif dan lokasi parkir.
"Saya yakin masyarakat Jakarta mempunyai kemampuan beradaptasi yang baik terutama terhadap suatu perubahan," ujar Akbar di Gedung Balai Kota, Selasa (2/12).
Ia pun mencontohkan sikap masyarakat yang bisa mencari jalan alternatif ketika ada demo ataupun penutupan jalan. Sehingga, masyarakat pasti sudah bisa mengatur sendiri perjalannya masing-masing.
Sekretaris Daerah Pemprov DKI, Saefullah juga berpendapat yang sama, menurutnya meskipun dilakukan pembatasan, para pengguna sepeda motor masih bisa melewati banyak jalan alternatif yang berada di sepanjang kedua jalan tersebut.
Jalan-jalan itu yakni Jalan Agus Salim di sisi timur, serta Jalan KH Mas Mansyur dan Abdul Muis di sisi barat. Ia menambahkan, seluruh gedung yang berada di sepanjang Jalan Thamrin dan Medan Merdeka bisa diakses dari jalan-jalan alternatif itu.
"Semua gedung di Thamrin dan Medan Merdeka Barat memiliki jalan samping dan belakang. Ini bisa jadi solusi. Jadi semua lokasi masih bisa ditembus dari sisi belakang dan samping," ujar mantan wali kota Jakarta Pusat itu.
Peraturan pelarangan sepeda motor akan berlaku setiap hari tanpa hari pengecualian. Jadi, peraturan akan tetap berlaku pada hari minggu ataupun hari libur lainnya. Peraturan akan berlaku selama 24 jam non-stop. Sementara itu untuk bus tingkat gratis akan beroperasi dari pukul 06.00 hingga pukul 22.00. Di luar jam tersebut, warga bisa menggunakan transjakarta koridor I angkutan malam hari (amari) ataupun taksi.