Jumat 28 Nov 2014 14:59 WIB

Pembatasan Motor, Pemprov Belum Tentukan Biaya Parkir

Rep: C96/ Red: Winda Destiana Putri
Sepeda motor diwacanakan untuk dilarang masuk jalur protokol, Sudirman-Thamrin.
Foto: Yasin Habibi/Republika
Sepeda motor diwacanakan untuk dilarang masuk jalur protokol, Sudirman-Thamrin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembatasan motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat pertengahan Desember 2014 akan diberlakukan.

Hingga kini, Pemprov DKI Jakarta belum menentukan soal biaya parkir bagi pengemudi yang akan memarkirkan motornya di tempat yang akan disediakan Pemprov.

"Biaya parkir ini belum putus belum ditentukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/11).

Ia memberitahukan, Pemrov DKI Jakarta memang belum memastikan apakah biaya parkir akan gratis atau tidak bagi pengemudi yang memarkirkan motornya di tempat yang disediakan Pemprov.

Menurut Rikwanto, salah satu lokasi parkir yang akan disediakan oleh Pemprov DKI yakni di Sarinah. Bagi pengemudi motor yang akan melintas jalur Jalan MH Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat, bisa memarkirkan motornya di sana.

"Kalo ada biaya, berapa biayanya?" ujarnya menanyakan biaya parkir ini. Dikatakan dia, memang ihwal biaya parkir ini masih dikaji oleh Pemprov DKI Jakarta. Sebab, biaya parkir ini akan menjadi pertimbangan bagi pemilik motor yang akan memarkirkannya.

Memang, setelah pengendara motor memarkirkan motornya, lanjut Rikwanto, pengendara motor bisa menaiki bus yang disediakan oleh Pemprov DKI. Bus ini akan berkeliling Jalan MH Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat. Bus akan ada dalam durasi 5 menit hingga 15 menit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement