Kamis 27 Nov 2014 22:30 WIB

Geledah Rutan Guntur, KPK Temukan Buku Dzikir Berisi Uang

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: M Akbar
 Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9).   (Republika/Agung Supriyanto)
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sejumlah puluhan juta rupiah milik tahanan di Rutan Guntur KPK. Bahkan dalam penggeledahan itu ditemukan buku dzikir yang dilubangi bagian tengahnya berbentuk kotak seperti brankas kecil yang bisa dikunci untuk menyimpan uang.

"Dalam buku dzikir yang dilubangi ada uang Rp3,15 juta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Kamis (27/11).

Sayangnya, Johan tidak menyebut siapa tahanan yang dimaksud. Ia hanya mengatakan, uang tunai juga ditemukan di Rutan C1 pria. Uang tersebut di antaranya milik Anas Urbaningrum sebesar Rp 900 ribu. Rp 902,4 ribu milik Gulat Manurung, Rp 106 ribu milik Mamak Jamaksari dan Rp 400 ribu milik Tedy Renyut.

"Uang tunai tanpa pemilik (tidak ada yang mengaku) yang di ember Rp 25 juta" katanya.

Dia melanjutkan, uang tunai juga ditemukan dengan pemilik Tubagus Chairi Wardana Rp 18,205 juta, Heru Sulaksono Rp 5,139 juta, Budi Mulya Rp 3,4 juta, Ade Swara Rp 2,45 juta, Anas Maamun Rp 2,1 juta, Romy Herton Rp 1,55 juta, Tafsir Nurhamid Rp 1,3 juta, Yesaya Sombuk Rp 1,074 juta, Sahrul Raja Sempurnajaya Rp 700 ribu, Andi Malarangeng Rp 700 ribu dan Budi Susanto Rp 600 ribu.

Selain itu, lanjut Johan, di tahanan perempuan juga ditemukan hal yang sama. Susi Turhandayani memiliki uang sebesar Rp 1,9 juta, Nur Latifah Rp 100 ribu dan Masyitoh Rp 85 ribu. Meski demikian, Johan mengaku KPK belum memberi sanksi terhadap mereka yang kedapatan memiliki uang dalam tahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement