Rabu 26 Nov 2014 11:34 WIB

Sidang Paripurna DPR Bahas Revisi MD3

Rep: C89/ Red: Winda Destiana Putri
Sidang Paripurna DPR RI
Sidang Paripurna DPR RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia hari ini, menyelenggarakan Rapat Paripurna. Secara umum untuk membahas revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan dalam paripurna hari ini akan ada dua agenda yang akan dilaksanakan.  salah satunya pengesahan revisi UU MD3 untuk masuk program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015.

"Agenda pertama adalah membahas soal pengesahan rencana UU MD3 masuk program legislasi nasional," ujar Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/11).

Agenda selanjutnya menurut Agus adalah mendapatkan pengesahan UU MD3 menjadi usulan hak inisiatif DPR RI. Sebelumnya, menurut politisi Demokrat ini, usulan pengesahan ini hanya berasal dari beberapa anggota saja, namun sejumlah pihak mengusulkan agar usulan tersebut  disahkan menjadi hak inisiatif DPR.

"Tadinya usulan tersebut hanya dari beberapa anggota, nanti akan menjadi inisiatif DPR," ungkapnya.

Setelah pengesahan tersebut dilakukan, DPR akan menyampaikan hasilnya pada Presiden untuk nantinya dikeluarkan Surat Presiden (Surpres).

"Surpres nanti berisi tentang konturpart, kementerian mana yang akan diminta mengurus UU tersebut," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement