Senin 24 Nov 2014 17:56 WIB

Menag: Harus Ada Kejelasan, Mana Agama dan Bukan Agama

Rep: c01/ Red: Agung Sasongko
 Menteri Agama Lukman hakim Saifuddin.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Agama Lukman hakim Saifuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin angkat bicara soal isu pencabutan Undang-Undang Penodaan Agama. Menteri menjelaskan ada pandangan yang mengatakan bahwa negara tidak memiliki hak untuk mengakui atau meresmikan suatu agama, karena agama merupakan urusan personal antara individu dan Tuhannya.

Di sisi lain, ada pula pandangan yang menyatakan bahwa negara perlu mengakui agama yang dianut oleh warga negaranya. Ini dikarenakan, negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan melayani umat beragama, sehingga negara berkepentingan untuk mengetahui agama apa saja yang dianut oleh para warganya.

“Harus ada kejelasan, mana yang disebut agama, mana yang bukan agama,” lanjut Lukman.

Karena perlu atau tidaknya pengakuan negara terhadap agama masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat, Menag menyatakan akan menjadikan polemik ini sebagai salah satu permasalahan yang akan diakomodasi dalam rancangan undang-undang (RUU) perlindungan umat beragama.

Saat ini, Kementerian Agama masih meminta masukan dan pandangan dari berbagai pihak. Lukman mengharapkan RUU ini akan rampung akhir April 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement