REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin angkat bicara soal isu pencabutan Undang-Undang Penodaan Agama. Menteri menjelaskan ada pandangan yang mengatakan bahwa negara tidak memiliki hak untuk mengakui atau meresmikan suatu agama, karena agama merupakan urusan personal antara individu dan Tuhannya.
Di sisi lain, ada pula pandangan yang menyatakan bahwa negara perlu mengakui agama yang dianut oleh warga negaranya. Ini dikarenakan, negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan melayani umat beragama, sehingga negara berkepentingan untuk mengetahui agama apa saja yang dianut oleh para warganya.
“Harus ada kejelasan, mana yang disebut agama, mana yang bukan agama,” lanjut Lukman.
Karena perlu atau tidaknya pengakuan negara terhadap agama masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat, Menag menyatakan akan menjadikan polemik ini sebagai salah satu permasalahan yang akan diakomodasi dalam rancangan undang-undang (RUU) perlindungan umat beragama.
Saat ini, Kementerian Agama masih meminta masukan dan pandangan dari berbagai pihak. Lukman mengharapkan RUU ini akan rampung akhir April 2015.