Ahad 23 Nov 2014 20:32 WIB

UU Penodaan Agama Dicabut, Ini Dampaknya

Rep: cr02/ Red: Agung Sasongko
Budayawan Taufik Ismail memberikan keterangannya saat menjadi saksi ahli dalam sidang permohonan pengujian UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/3).
Foto: EDWIN DWI PUTRANTO/REPUBLIKA
Budayawan Taufik Ismail memberikan keterangannya saat menjadi saksi ahli dalam sidang permohonan pengujian UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ikatan DAI Indonesia (IKADI), Satori Ismail menegaskan bahwa Undang Undang Penodaan Agama sangat penting dan dibutuhkan di Indonesia yang sangat pluralistik.

Kiai Satori mengingatkan kepada pemerintah Indonesia untuk memikirkan kembali mengenai pencabutan UU Penodaan Agama. Menurutnya, bila dihapus akan menimbulkan celah bagi pihak-pihak tertentu memanfaatkan keadaan tersebut untuk merusak dan menodai agama yang ada di Indonesia.

"Akan muncul orang-orang yang membuat aliran-aliran tertentu dan mengaku sebagai Tuhan dan Nabi," kata Satori kepada ROL, Ahad (23/11).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah memiliki tugas penting untuk melindungi masyarakatnya yang beragama. Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak memunculkan konflik atas dasar agama kembali di Indonesia.

Ia menilai bahwa pemerintah sebaiknya merevisi dan memperbaiki kembali secara detail mengenai UU Penodaan Agama menjadi lebih baik lagi untuk menjaga keharmonisan antar umat beragama di Indonesia.

Selain itu, harus ada penjelasan yang lebih terbuka tentang apa saja yang ada di dalam UU Penodaan Agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement