Ahad 23 Nov 2014 18:00 WIB
Penodaan agama

FPI: Ada Agenda Besar Bila UU Penodaan Agama Dicabut

Rep: c01/ Red: Agung Sasongko
Suasana sidang uji materi UU Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi UU Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA –- Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (Sekum DPP FPI) Jafar Shodiq menilai apabila Undang-Undang (UU) Penodaan agama dicabut maka itu pesanan asing. Ini artinya, ada agenda besar dibalik pencabutan itu.

“Ini kan cuma pintu masuk, selangkah. Untuk nantinya boleh menistakan agama,” terang Jafar kepada Republika Online, Ahad (23/11).

Menurut Jafar, Undang-Undang No. 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama sudah baik. Hanya saja, selama ini pelaksanaan dan pengamalan undang-undang tersebut yang belum maksimal.

Karena itu, yang perlu dilakukan bukanlah mencabut dan mengganti undang-undang tersebut, melainkan menjalankan isi dari UU Penodaan Agama itu dengan tegas. “Tapi yang ada sekarang aja nggak diamalkan, nggak dijalankan,” ujar Jafar.

Jafar juga menghimbau agar rakyat tidak lagi disibukkan dengan wacana-wacana seperti ini, yang membuat kehebohan tersendiri. Pasalnya, Jafar khawatir ketika rakyat sibuk mengurusi hal-hal seperti ini, pergerakan dari musuh-musuh negara dan musuh-musuh yang merusak NKRI malah semakin menjadi-jadi.

“Kita ini negara yang sudah merdeka, berdiri di kaki sendiri. Jangan terlalu ikuti kehendak orang asing,” jelas Jafar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement